Kasus Berlapis Kejanggalan, Rabusin Minta DPR RI Turun Tangan Awasi Proses Hukum

LIPUTAN3

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 22:43 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang ia jalani. Dalam konfirmasi pada Kamis, 2 April 2026, Rabusin menyoroti secara khusus sikap jaksa penuntut umum yang menurutnya tidak memahami secara utuh isi surat keterangan gadai yang menjadi salah satu dasar perkara.

Rabusin mengungkapkan, dalam sidang pembuktian, jaksa berani menyatakan bahwa lahan tanah gadai yang tercantum dalam surat telah dipotong menjadi dua bagian, dan jaksa menyebut hanya sawah yang diakui dalam surat gadai tersebut. “Padahal, di dalam surat gadai sudah jelas disebutkan batas-batasnya, dari bawah Sungai Kali Gajah ke atas Bukitbur Uring. Bukitbur Uring itu artinya gunung, sedangkan sawah itu lembah. Ke kanan dan ke kiri juga disebut alur. Jadi, jaksa telah memisahkan sawah dengan kebun saya, padahal keluarga saya sudah mengelola lahan itu sejak tahun 1978,” ujar Rabusin.

Rabusin menambahkan, sejak terbitnya surat gadai tahun 1978, keluarganya telah mengelola perkebunan Benyet, yang dulunya merupakan tempat ternak kerbau. “Nenek saya menerima gadai tanah itu karena memang butuh tempat untuk kerbau, dan lokasi itu luas. Tahun 2007, ayah dan ibu saya juga menanami serewangi di bawah pohon pinus di tanah gadai itu,” sebut Rabusin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rabusin, fakta-fakta ini tidak pernah dipertimbangkan secara utuh oleh jaksa dalam persidangan. Ia menilai, jaksa terlalu memaksakan perkara tanpa memahami konteks dan sejarah lahan yang disengketakan. “Saya akan meminta kepada majelis hakim agar meminta pertanggungjawaban jaksa atas pernyataan di depan majelis hakim, dan harus dibuat surat bahwa hanya sawah yang diakui jaksa, padahal kenyataannya lahan itu sudah dikelola keluarga saya sejak lama,” katanya.

Rabusin juga menyoroti pokok perkara yang menurutnya tidak memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan, status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata. “Dalam hukum pidana, kalau objek masih sengketa, unsur pokok tindak pidana tidak terpenuhi dan perkara pidana tidak bisa dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rabusin. Ia merujuk pada Pasal 81 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Rabusin juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 yang menegaskan bahwa dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Rabusin menegaskan, dalam perkara yang menimpanya, tidak ada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar dakwaan lahir setelah laporan dibuat, dan barang bukti yang dihadirkan pun tidak relevan. “Kayu yang dijadikan barang bukti itu justru berasal dari rumah saya yang dibakar. Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga, dan itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya. Bukankah ini sangat miris dan janggal?” ujar Rabusin. Ia menambahkan, tidak ada satu pun pelaku pembakaran rumah yang diproses secara hukum, meski peristiwa itu sudah ia laporkan sendiri ke aparat hukum.

Selain itu, Rabusin menyoroti bukti lain yang dinilai sangat lemah. Ia menyebut, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam praktik, kwitansi tanpa saksi atau klarifikasi sangat lemah sebagai alat bukti. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat saya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” sebut Rabusin.

Rabusin juga menyoroti secara tajam soal surat keterangan yang ditunjukkan jaksa di persidangan. Ia mengatakan, surat itu baru diterbitkan dan ditandatangani pada tahun 2025, sementara dirinya sudah dilaporkan pada tahun 2024. “Apakah surat yang lahir setelah laporan bisa disebut bukti yang kuat? Bukankah ini sangat janggal dan tidak masuk akal? Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Kalau surat baru muncul setelah saya dilaporkan, itu jelas cacat hukum,” tegas Rabusin.

Rabusin juga membandingkan kejanggalan yang ia alami dengan kasus Amsal Christy Sitepu di Tanah Karo, Sumatera Utara. Ia menyebut, dalam kasus Amsal, jaksa juga dinilai gegabah dalam menuntut, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. “Kasus Amsal Sitepu di Tanah Karo menjadi pelajaran penting. Jaksa yang gegabah dan memaksakan perkara tanpa bukti kuat akhirnya dipertanyakan oleh publik dan bahkan Komisi III DPR RI ikut turun tangan meminta penjelasan kejaksaan. Saya berharap, kasus saya juga mendapat perhatian dari DPR RI agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh proses hukum yang lemah dan tidak adil,” ujar Rabusin.

Rabusin menegaskan, dengan banyaknya kejanggalan dan kelemahan bukti dalam perkara ini, ia meminta agar Kejaksaan Agung RI juga ikut mengawasi dan mengevaluasi kinerja jaksa di daerah. “Saya berharap Kejaksaan Agung benar-benar mengawasi proses ini. Jangan sampai ada jaksa yang gegabah dan memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang kuat. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Rabusin. (*)

Berita Terkait

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul
Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum
Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Jadi Ajang Kekerasan, Korban Tuntut Perlindungan Hukum
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Kapolres Gayo Lues Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi Informasi Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Pramuka dan Hasil Karya WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Pukau Tamu Undangan di Acara Kenegaraan Pembagian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Sabtu, 26 April 2025 - 00:04 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:45 WIB

Naif, Isu Lama Di Medsos Dimunculkan Lagi Untuk Mendiskreditkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:41 WIB

Ketua Umum LSM Halilintar RI Minta Poldasu Turun Kembali Ke Pematang Siantar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:16 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru