Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

LIPUTAN3

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES | Pengelolaan Dana Desa di Desa Kutereje, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data realisasi anggaran yang dikutip dari laman resmi pemantauan dana publik https://jaga.id/, sejumlah pos belanja dari tahun berbeda memunculkan tanda tanya serius, khususnya terkait proyek balai desa, kegiatan sosialisasi Covid-19 pada 2025, dan pemeliharaan drainase bernilai besar pada 2022.

Data tahun anggaran 2023 menunjukkan pembangunan atau rehabilitasi balai desa menelan Rp 177.000.000. Setahun kemudian, pada 2024, kembali dianggarkan pemeliharaan balai desa sebesar Rp 137.680.000. Jika dijumlahkan, Rp 314.680.000 Dana Desa terserap untuk satu objek dalam dua tahun berturut-turut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik mempertanyakan apakah bangunan tersebut mengalami kerusakan berat sehingga membutuhkan anggaran besar dua tahun berurutan, atau terdapat tumpang tindih antara pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai klasifikasi belanja. Jika pekerjaan yang sama dibiayai berulang tanpa urgensi yang jelas, potensi pelanggaran administratif terbuka.

Sorotan lain muncul pada Tahun Anggaran 2025, di mana tercatat kegiatan “Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan” berupa edukasi dan sosialisasi pencegahan serta penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 5.700.000. Padahal, status darurat pandemi Covid-19 secara nasional telah dicabut jauh sebelum 2025. Tanpa adanya kebijakan khusus atau kondisi kedaruratan baru di tingkat desa, penganggaran kembali program tersebut memunculkan pertanyaan tentang dasar hukumnya dan relevansi penggunaan Dana Desa.

Lebih jauh, pada Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan “Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga)” dengan nilai Rp 126.000.000 dan satuan 1 meter. Nilai tersebut tergolong besar untuk kategori pemeliharaan. Pertanyaannya, berapa panjang drainase yang diperbaiki, apa volume pekerjaannya, dan apakah nilai tersebut sesuai dengan kondisi lapangan. Jika hanya berupa pembersihan atau perbaikan ringan, maka anggaran ratusan juta rupiah dapat dinilai tidak proporsional.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, menegaskan kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa juga mengatur bahwa penggunaan dana harus sesuai prioritas kebutuhan masyarakat dan kewenangan desa. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek balai desa dua tahun berturut-turut, kegiatan Covid-19 tahun 2025, serta drainase Rp 126 juta tahun 2022. Klarifikasi resmi dan pemeriksaan terbuka dinilai penting agar pengelolaan Dana Desa di Kutereje tidak menyisakan ruang spekulasi dan benar-benar memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Laporan :  Tim Investigasi

Berita Terkait

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum
Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
Kasus Berlapis Kejanggalan, Rabusin Minta DPR RI Turun Tangan Awasi Proses Hukum
Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Jadi Ajang Kekerasan, Korban Tuntut Perlindungan Hukum
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Kapolres Gayo Lues Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi Informasi Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Pramuka dan Hasil Karya WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Pukau Tamu Undangan di Acara Kenegaraan Pembagian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Sabtu, 26 April 2025 - 00:04 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:45 WIB

Naif, Isu Lama Di Medsos Dimunculkan Lagi Untuk Mendiskreditkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:41 WIB

Ketua Umum LSM Halilintar RI Minta Poldasu Turun Kembali Ke Pematang Siantar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:16 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru