SULAWESI UTARA — 11 Mei 2026 – Dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis Bio Solar di Sulawesi Utara kini bukan lagi sekadar isu biasa. Nama Haji Nur bersama PT. Srikarya Lintasindo (PT.SKL) kembali mencuat dan menjadi sorotan keras publik setelah aktivitas dugaan penimbunan serta distribusi BBM ilegal disebut terus berjalan tanpa hambatan meski berkali-kali mencuat ke permukaan.
Publik mulai mempertanyakan: siapa sebenarnya yang bermain di belakang jaringan ini?
Pasalnya, meski dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi disebut sudah lama berlangsung, bahkan pernah menyeret sejumlah armada truk tangki serta gudang penimbunan ke proses hukum, jaringan ini justru diduga semakin bebas bergerak dan berpindah-pindah lokasi operasi.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya bekingan oknum berpengaruh dan berpangkat besar yang diduga ikut melindungi praktik mafia BBM subsidi di Sulawesi Utara.
Jika tidak ada kekuatan besar di belakangnya, publik menilai mustahil jaringan penimbunan BBM bersubsidi bisa terus hidup, berkembang, dan membuka gudang baru secara terang-terangan.
Investigasi di lapangan menyebut sedikitnya terdapat beberapa titik gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan BBM Bio Solar subsidi, di antaranya wilayah Matuari, Madidir, hingga Tontalete Minahasa Utara.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas penimbunan disebut berada di belakang kawasan Markas Kodim 1310/Bitung. Fakta ini membuat publik semakin curiga bahwa jaringan mafia BBM subsidi tersebut bukan pemain kecil.
Nama Haji Farhan dan Adi juga ikut disebut dalam pusaran dugaan distribusi BBM ilegal tersebut. Adi sendiri dikenal sebagai pemain lama dalam dugaan bisnis solar ilegal yang sebelumnya dikaitkan dengan PT. Karunia Mandiri Prodisa.
Sumber investigasi bahkan membeberkan pola permainan BBM subsidi yang dinilai sangat terstruktur. Solar subsidi diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU melalui pengepul dengan harga Rp13 ribu hingga Rp13.300 per liter, lalu ditimbun di gudang dan dijual kembali mencapai Rp19 ribu sampai Rp23 ribu per liter kepada pelanggan tertentu termasuk kapal-kapal SPBO.
Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori dugaan kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat kecil atas subsidi negara.
Publik kini mendesak Mabes Polri dan Bareskrim untuk segera turun langsung mengambil alih penanganan kasus dugaan mafia BBM subsidi di Sulawesi Utara.
Sebab apabila Polres maupun Polda Sulut dinilai tidak mampu membongkar jaringan ini hingga ke aktor utama dan dugaan beking di belakangnya, maka negara tidak boleh kalah melawan mafia.
Masyarakat juga meminta agar aparat tidak hanya berhenti pada pengawasan dan pemantauan semata, tetapi segera melakukan penindakan terbuka terhadap seluruh gudang, armada tangki, dokumen distribusi, hingga dugaan aliran uang dalam praktik BBM ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama sebelumnya menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terkait informasi dugaan gudang penimbunan dan aktivitas mobil tangki PT. Srikarya Lintasindo.
Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk terhadap mafia BBM subsidi.
Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara bisa runtuh total.(Red)


































