Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Jadi Ajang Kekerasan, Korban Tuntut Perlindungan Hukum

LIPUTAN3

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 18:36 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rencana pelaporan dugaan penganiayaan dan penguasaan barang tanpa hak di lingkungan proyek pembangunan Komplek Batalion TP 855, Gayo Lues, mulai mencuat ke permukaan. Syahadat Saufi, seorang petani yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, menyatakan akan segera melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Gayo Lues. Langkah ini diambil setelah ia merasa hak-haknya sebagai warga telah dilanggar dan tidak mendapatkan perlakuan adil di lokasi proyek.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari di kawasan proyek Batalion TP 855, Desa Panglime Linting, Kecamatan Dabun Gelang. Syahadat diamankan oleh petugas keamanan proyek, namun proses pengamanan itu berubah menjadi insiden kekerasan. Ia mengaku dipukul oleh pengawas proyek, petugas keamanan, serta seorang anggota TNI yang identitasnya belum diketahui. Selain mengalami luka memar, Syahadat juga kehilangan handphone dan satu buah peci yang diambil tanpa hak. Barang-barang tersebut baru dikembalikan setelah melalui proses panjang di tangan aparat penegak hukum.

Syahadat membantah keras tuduhan pencurian semen yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengambil ongkosan sebesar dua ratus ribu rupiah untuk mengangkut semen, bukan mencuri sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan mengangkut semen itu dilakukan secara terbuka dan diketahui pihak terkait. Tuduhan pencurian yang berujung pada kekerasan dan penguasaan barang miliknya dinilai sangat tidak adil dan telah mencoreng nama baiknya sebagai warga Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan pada Rabu, 1 April 2026, Syahadat menegaskan bahwa dirinya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Gayo Lues. Ia menyampaikan, “Saya tidak pernah mencuri semen. Saya hanya mengambil ongkosan dua ratus ribu rupiah untuk mengangkut semen, Tapi saya justru diperlakukan seperti pelaku kejahatan, dipukul, dan barang saya diambil. Saya ingin keadilan dan akan melaporkan semua ini ke polisi.”

Syahadat menegaskan, rencana pelaporan ke Polres Gayo Lues ini merupakan bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Ia telah menyiapkan bukti hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka memar pada tubuhnya, serta menghadirkan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Dalam rencananya, Syahadat akan melaporkan para pelaku dengan dasar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama.

Rencana pelaporan ini mendapat perhatian dari masyarakat Gayo Lues. Banyak pihak menilai, kasus yang menimpa Syahadat menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dan penegak hukum kini dipertaruhkan, terutama karena kasus ini melibatkan oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Syahadat berharap, dengan menempuh jalur hukum, kasus serupa tidak terulang dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak.

Langkah Syahadat untuk melaporkan kasus ini ke Polres Gayo Lues diharapkan menjadi awal dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang adil dan profesional sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Masyarakat Gayo Lues kini menanti, apakah laporan Syahadat akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru menjadi catatan baru dalam deretan kasus yang belum tuntas di wilayah tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul
Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan
Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum
Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
Kasus Berlapis Kejanggalan, Rabusin Minta DPR RI Turun Tangan Awasi Proses Hukum
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Kapolres Gayo Lues Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi Informasi Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Pramuka dan Hasil Karya WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Pukau Tamu Undangan di Acara Kenegaraan Pembagian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Sabtu, 26 April 2025 - 00:04 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:45 WIB

Naif, Isu Lama Di Medsos Dimunculkan Lagi Untuk Mendiskreditkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:41 WIB

Ketua Umum LSM Halilintar RI Minta Poldasu Turun Kembali Ke Pematang Siantar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:16 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru