NAGAN RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Mohd. Rizki Ramadhan, dilaporkan istrinya sendiri ke kepolisian setelah digerebek bersama seorang perempuan lain di rumah dinasnya. Penggerebekan tersebut berlangsung di Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Rabu, 28 Oktober 2026 malam sekitar pukul 22.30 WIB, dan baru dilaporkan secara resmi pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Peristiwa bermula ketika istri Rizki yang berinisial IN mendatangi rumah dinas suaminya bersama sejumlah anggota keluarga. Di salah satu kamar, IN mendapati suaminya berada bersama seorang perempuan berinisial NA, warga Banda Aceh. Setelah menemukan keduanya, IN mengambil langkah yang menunjukkan betapa seriusnya situasi tersebut. Ia mengunci kamar tersebut dari luar dan menjaganya hingga Kamis pagi sebelum akhirnya mendatangi Polres Nagan Raya untuk membuat laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Nagan Raya mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara. Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufik membenarkan laporan yang disampaikan langsung oleh istri Ketua DPRK tersebut. “Benar, Ketua DPRK Nagan Raya dilaporkan terkait kasus dugaan perselingkuhan. Laporan ini disampaikan langsung oleh istrinya,” kata Taufik di Suka Makmue.
Kepolisian telah mengamankan perempuan berinisial NA untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya. Penyidik juga telah meminta keterangan dari IN sebagai pelapor dan masih mendalami keterangan dari Rizki terkait peristiwa tersebut. Kepala Satreskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyatakan, perkara ini akan dilimpahkan penanganannya ke Subdirektorat PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk pendalaman lebih objektif.
Jika kronologi yang disampaikan pelapor benar adanya, maka ini bukan lagi sekadar persoalan rumah tangga yang bisa diselesaikan di ruang privat. Ketika seorang Ketua DPRK yang seharusnya menjaga marwah lembaga legislatif diduga melakukan perbuatan yang mencoreng di dalam rumah dinas yang dibiayai negara, maka yang dipertaruhkan adalah integritas jabatan publik itu sendiri. Tindakan mengunci kamar hingga pagi menunjukkan adanya upaya dari pihak keluarga untuk memastikan peristiwa tersebut tidak hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum.
Desakan agar partai politik bersikap tegas pun mulai menguat. Presidium Solidaritas Bangsa Aceh, Rizki El Sinki, meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan untuk segera mengambil langkah tegas melalui mekanisme internal partai terkait persoalan yang diduga melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya tersebut, termasuk memproses Pergantian Antarwaktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizki El Sinki menilai persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan berpotensi mencoreng citra Partai Persatuan Pembangunan yang berlambangkan Ka’bah. Terlebih, yang bersangkutan merupakan Ketua DPRK di Aceh, daerah yang menerapkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. “Apa yang dilakukan oleh Ketua DPRK Nagan Raya telah mencoreng wajah Partai Persatuan Pembangunan yang berlambangkan Ka’bah. Ditambah lagi, ia merupakan Ketua DPRK di Aceh, daerah yang menerapkan syariat Islam. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata dan harus menjadi perhatian serius pimpinan partai,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurutnya, PPP memiliki tanggung jawab moral dan organisasi untuk menjaga kehormatan partai serta kepercayaan masyarakat. Lambang Ka’bah yang menjadi identitas PPP melekat dengan harapan masyarakat agar partai tersebut senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, integritas, dan tanggung jawab. Karena itu, SOBA mendesak DPP PPP bersama DPW PPP Aceh segera melakukan evaluasi internal sesuai AD/ART serta peraturan organisasi partai, dan tidak tinggal diam.
Respons dari internal partai sendiri mulai muncul. Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idris, mengatakan pihaknya masih mempelajari kebenaran dugaan tersebut dan akan melaporkan perkembangannya kepada DPP. Ia menegaskan bahwa DPW PPP Aceh tidak akan berupaya pasang badan atau menutup-nutupi perbuatan yang melanggar etika jika terbukti. “Akan kami laporkan ke DPP. Belum tau kesalahannya apa. Belum tau tingkat kesalahan karena baru dengar dari media dan nanti akan kami laporkan ke DPP,” ujarnya.
Amiruddin menambahkan, jika indikasi pelanggaran terbukti, maka penindakan akan dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai serta tata tertib lembaga DPRK. Ia menekankan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, namun fakta harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Partai Persatuan Pembangunan dan lembaga DPRK Nagan Raya. Di Aceh yang menjunjung tinggi syariat, jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas penuh. Ketika rumah dinas yang seharusnya menjadi tempat pengabdian diduga berubah fungsi menjadi lokasi perbuatan yang melanggar norma, maka desakan evaluasi dan PAW menjadi sesuatu yang tidak bisa lagi dihindari. (TIM)


































