Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

LIPUTAN3

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:28 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Polemik penghentian mendadak langganan koran dan kerja sama publikasi media di sejumlah sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir kian menjadi sorotan. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir menduga terdapat persoalan yang perlu diusut terkait mekanisme pembayaran kepada pihak yang disebut sebagai forum tertentu.

Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah sekolah disebut menjadikan pemeriksaan BPK sebagai alasan penghentian langganan media. Namun, berdasarkan klarifikasi tertulis BPK Sumsel melalui surat Nomor 257/B/S/DJPKN-V.PLG/HUM.03.02/09/2026, BPK tidak melarang penggunaan Dana BOS untuk langganan koran atau publikasi media, sepanjang pengeluaran tersebut sesuai ketentuan dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025, Nomor 53/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026, ditemukan permasalahan pertanggungjawaban belanja Dana BOSP pada 23 sekolah sampel. Di antaranya, sekolah tidak dapat menunjukkan lembaran koran, berita acara serah terima, atau bukti pemanfaatan publikasi. Bahkan, terdapat pertanggungjawaban berupa nota kosong yang ditempelkan pada koran.

Namun, muncul pertanyaan serius: jika BPK tidak melarang langganan media, mengapa kerja sama sejumlah sekolah justru dihentikan mendadak?

Dugaan Setoran Rp450 Ribu–Rp600 Ribu per Tiga Bulan: Tim PPWI mengaku memperoleh keterangan dari seorang kepala sekolah yang menyebut bahwa meskipun pencatatan kerja sama media berubah ke sebuah forum atas instruksi dinas, pembayaran disebut tetap berjalan sebesar Rp450.000 hingga Rp600.000 setiap tiga bulan.

Menurut keterangan tersebut, uang disetorkan melalui dinas untuk diteruskan kepada forum yang dimaksud. PPWI menyatakan memiliki rekaman keterangan itu sebagai bahan pendukung.

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen keuangan, bukti transaksi, serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Jika benar terdapat pembayaran tanpa layanan yang jelas atau tanpa dasar penggunaan anggaran yang sah, persoalan ini patut diperiksa aparat penegak hukum. Siapa penerima uangnya, apa dasar pembayarannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Dana pendidikan bukan uang untuk setoran tanpa kejelasan. Setiap rupiah wajib memiliki dasar penggunaan, bukti transaksi, dan pertanggungjawaban yang sah.

PPWI Desak Aparat Bertindak Tanpa Pandang Bulu: Fidiel Castro menegaskan akan membawa persoalan ini ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kemungkinan penyimpangan penggunaan Dana BOSP.

PPWI meminta aparat memeriksa pihak sekolah, pejabat terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, serta pihak forum yang disebut dalam keterangan tersebut.

Dinas Pendidikan dan pihak forum juga perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme pembayaran, dasar kerja sama, serta pertanggungjawaban dana yang diterima.

Jika semua transaksi sah, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Persoalan ini bukan sekadar persaingan mendapatkan langganan media, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan uang pendidikan dan kepentingan siswa.

Publik berhak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir dan untuk apa digunakan. Jangan sampai alasan pemeriksaan BPK dijadikan pembenaran untuk kebijakan yang tidak jelas, sementara dugaan aliran dana justru luput dari pengawasan.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia (FC)

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Fric: Hukum Jangan Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas! Status Penyegelan Dan Operasional Paragon Wajib Dijelaskan Kepada Publik
Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:01 WIB

Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen

Kamis, 23 April 2026 - 00:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB