Fric: Hukum Jangan Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas! Status Penyegelan Dan Operasional Paragon Wajib Dijelaskan Kepada Publik

LIPUTAN3

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:50 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., untuk memastikan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru berjalan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Desakan ini disampaikan menyusul penggerebekan MP Club di Kota Pekanbaru oleh petugas gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Minggu dini hari (11/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 68 orang dilaporkan diamankan untuk pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

FRIC Kepri melalui Fahmi Hendri menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, menurut FRIC, penindakan tersebut tidak boleh berhenti pada satu tempat hiburan malam saja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendukung penuh pemberantasan narkoba. Tetapi kami juga menuntut konsistensi. Jangan sampai satu THM ditindak, sementara THM lain yang pernah menjadi sorotan publik justru beroperasi kembali tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak!” tegas Fahmi Hendri, Selasa (13/10/2026).

PARAGON JANGAN LUPUT DARI PENGAWASAN

FRIC secara khusus menyoroti New Paragon KTV and Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Menurut informasi yang disampaikan FRIC, tempat hiburan tersebut sebelumnya sempat disegel oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terkait dugaan penyelenggaraan kontes kecantikan waria. FRIC mempertanyakan dasar hukum penyegelan tersebut, status tindak lanjutnya, serta landasan administratif yang memungkinkan tempat usaha itu kembali beroperasi.

“Pertanyaan kami sederhana: jika sebelumnya pernah disegel, apa hasil evaluasinya? Apakah seluruh kewajiban dan ketentuan yang menjadi dasar penyegelan sudah dipenuhi? Siapa yang memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, bukan dibiarkan bertanya-tanya,” tegas Fahmi.

FRIC menekankan bahwa sorotan terhadap Paragon bukan berarti menyimpulkan tempat usaha tersebut terlibat narkoba atau melakukan tindak pidana. Namun, riwayat penyegelan dan aktivitas operasionalnya merupakan persoalan yang patut diklarifikasi secara terbuka oleh instansi berwenang.

Karena itu, FRIC mendesak Polda Riau dan Pemko Pekanbaru untuk menjelaskan status hukum serta administratif Paragon, termasuk apakah terdapat hasil pemeriksaan, pencabutan segel, pemenuhan persyaratan perizinan, atau keputusan resmi lain yang menjadi dasar operasionalnya kembali.

DESI NOVITA: JANGAN ADA PERLAKUAN BERBEDA

Senada dengan itu, Desi Novita dari bidang pemberdayaan perempuan FRIC menegaskan bahwa pengawasan terhadap THM harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan bukti, bukan berdasarkan siapa pemilik usaha atau seberapa besar pengaruhnya.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya berani bertindak terhadap tempat tertentu, tetapi tidak memberikan kejelasan terhadap tempat lain yang juga pernah menjadi perhatian publik. Jika ada dugaan pelanggaran, periksa. Jika terbukti, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa jawaban!” tegas Desi.

Menurutnya, pengawasan THM juga harus memperhatikan perlindungan generasi muda. Apabila ditemukan pengunjung di bawah umur atau pelajar yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, aparat dan instansi terkait perlu melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, setiap orang yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai proses hukum, dan status dugaan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan.

KAPOLDA RIAU DITANTANG MEMBUKTIKAN KONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM

FRIC berharap kepemimpinan Kapolda Riau, Irjen Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., dapat memastikan pemberantasan narkoba dan pengawasan tempat hiburan malam berjalan secara profesional, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

FRIC meminta aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dan bukti yang sah apabila terdapat indikasi pelanggaran di Paragon, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba apabila memang ditemukan dasar yang cukup.

“Jangan berhenti pada operasi seremonial. Jangan hanya menunjukkan ketegasan di satu lokasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang konsisten, pemeriksaan yang objektif, dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika Paragon memenuhi ketentuan, jelaskan dasar hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu!” tegas Desi.

FRIC juga meminta Pemko Pekanbaru menjelaskan tindak lanjut penyegelan terdahulu, sementara Polda Riau diminta menyampaikan apakah terdapat laporan atau temuan yang menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap tempat hiburan tersebut.

FRIC: PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN

Bagi FRIC, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu tempat hiburan malam. Persoalan utamanya adalah kepastian hukum, konsistensi pengawasan, dan kepercayaan publik terhadap aparat serta pemerintah daerah.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Masyarakat membutuhkan jawaban yang konkret: apa dasar penyegelan sebelumnya, bagaimana status tindak lanjutnya, apakah persyaratan operasional telah dipenuhi, dan apakah ada temuan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti?

FRIC menegaskan: jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Periksa berdasarkan bukti, tindak berdasarkan aturan, dan sampaikan hasilnya secara transparan.

Apabila terdapat pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tuduhan yang tidak berdasar.

HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK, BUKAN BERGANTUNG PADA NAMA, KEKUATAN, ATAU KEPENTINGAN TERTENTU.

Fast Respon Indonesia Center (FRIC) BERSAMA POLRI — POLISI BERSAMA MASYARAKAT

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan
Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:01 WIB

Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen

Kamis, 23 April 2026 - 00:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB