Sinergi Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Bongkar Kasus Curat Rp258 Juta dalam 7 Hari

LIPUTAN3

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:53 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kerja sama solid antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Jawa dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun berhasil membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari sepekan, tim gabungan ini berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang sempat meresahkan warga Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekira pukul 21.53 WIB. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan keberhasilan personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya,” ujar AKP Verry Purba.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Abdul Rasyid Batubara (58), warga Huta Marubun II. Kejadian pencurian sendiri diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekira pukul 08.00 WIB, saat pelapor tengah berada di Sipirok dan mendapat kabar dari saksi bahwa rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal.

“Pelapor langsung pulang dan sekira pukul 18.30 WIB mendapati jerjak besi jendela kamar sudah dirusak, lemari berantakan, dengan barang berharga raib,” ucap AKP Verry Purba menguraikan kronologi kejadian.

Barang yang hilang meliputi uang tunai Rp200 juta, cincin emas tiga mayam, BPKB dua unit sepeda motor, BPKB mobil Daihatsu Xenia, tiga lembar surat tanah, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Nmax Neo S. Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp258.500.000.

Berbekal keterangan saksi yang sempat melihat dua pria mencurigakan di teras rumah korban pada malam sebelum kejadian, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas kedua pelaku pun mengerucut pada dua nama, yakni Taufiq Hidayat (36) warga Karang Bangun Kecamatan Siantar, dan Ronaldo Sidauruk (30) warga Sari Matondang Kecamatan Sidamanik.

“Berkat sinergi dan koordinasi yang intens antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jatanras Polres Simalungun, keberadaan kedua pelaku berhasil terlacak hanya dalam hitungan hari,” ungkap AKP Verry Purba.

Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap Taufiq Hidayat di kawasan Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar, lengkap beserta sejumlah barang bukti. Tak berselang lama, tim juga berhasil mengamankan Ronaldo Sidauruk di seputaran Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa perhiasan emas, dua unit ponsel, uang tunai puluhan juta rupiah, pakaian, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi seperti linggis dan terali besi bekas jendela yang dirusak.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Verry Purba.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus berupaya menemukan barang bukti lain yang belum berhasil diamankan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergi antar-satuan kerja di jajaran Polres Simalungun dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Kecamatan Tanah Jawa dan sekitarnya.

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan
Fric: Hukum Jangan Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas! Status Penyegelan Dan Operasional Paragon Wajib Dijelaskan Kepada Publik
Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:01 WIB

Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen

Kamis, 23 April 2026 - 00:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB