LSM LIRA Soroti Dugaan “Main Mata” Oknum Polisi dengan Bandar Narkoba di Aceh Tenggara

LIPUTAN3

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:32 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Organisasi tersebut mendesak Kapolda Aceh turun tangan langsung untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai indikasi kuat permainan kotor aparat dalam penegakan hukum.

Menurut Ketua LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, laporan yang masuk ke pihaknya menyebut bahwa tersangka AW sempat ditangkap di Medan, Sumatera Utara, dalam sebuah operasi penegakan hukum. Namun setelah penangkapan tersebut, AW diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan tanpa status hukum yang jelas.

“Kalau memang benar dilepaskan begitu saja tanpa proses yang sah, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap penegakan hukum. Aparat tidak boleh bermain-main apalagi melindungi pelaku kejahatan narkoba,” kata Fazriansyah, Minggu (19/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fazriansyah menyampaikan bahwa praktik semacam ini sangat mencederai kepercayaan publik dan melemahkan komitmen negara dalam memerangi narkotika. Ia juga menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta mencoreng kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Harus ada penyelidikan terbuka. Kapolda Aceh jangan hanya melihat ini sebagai isu internal. Ini berdampak besar pada kepercayaan masyarakat luas,” tegasnya.

LSM LIRA pun mendesak agar Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh segera membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut keterlibatan seluruh anggota yang ada di lapangan saat kejadian.

Menurut Fazriansyah, masyarakat saat ini tidak hanya menilai kinerja aparat dari hasil akhir, tapi juga dari proses hukum yang transparan dan berintegritas. Apabila proses awal penangkapan saja sudah diragukan, maka publik pantas mempertanyakan independensi dan netralitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus narkotika.

Tak hanya itu, Fazriansyah juga menyatakan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkrit dari Polda Aceh untuk membuka dan menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Ini bukan sekadar desakan. Ini suara dari masyarakat bawah yang melihat hukum seperti permainan. Kami tak ingin mentalitas aparat bobrok dibiarkan berkembang,” ujarnya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara maupun Polda Aceh terkait dugaan ini. Namun di tengah naiknya perhatian publik terhadap isu narkoba, tekanan terhadap kepolisian untuk bertindak tegas dan transparan dalam kasus ini terus menguat. (TIM)

Berita Terkait

Banjir Parah Landa Lima Desa di Aceh Tenggara, Tuntutan Hentikan Kegiatan Tambang Kian Menguat
Kepala SDN 1 Biak Muli Diduga Jual Kayu Bekas Sekolah Tanpa Prosedur Resmi, Aparat Pengawas Diminta Selidiki
Modus Sumbangan Sukarela Berubah Jadi Pungutan Wajib Rp500 Ribu, Integritas dan Profesionalisme Kepala SMAN 1 Lawe Alas Dipertanyakan
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Spanduk Ilegal, Ujaran Kebencian, dan Wajah Asli Politik Tak Beradab di Banda Aceh
Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Polres Simalungun Bantah Isu Pembiaran Judi Togel di Saribu Dolok, Tim Jatanras Sudah Cek TKP dan Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Fric: Hukum Jangan Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas! Status Penyegelan Dan Operasional Paragon Wajib Dijelaskan Kepada Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Senin, 7 September 2026 - 22:02 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Berita Terbaru