Kepala SDN 1 Biak Muli Diduga Jual Kayu Bekas Sekolah Tanpa Prosedur Resmi, Aparat Pengawas Diminta Selidiki

LIPUTAN3

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:55 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Dugaan praktik penjualan barang milik negara secara ilegal mencoreng dunia pendidikan dasar di Aceh Tenggara. Oknum Kepala SD Negeri 1 Biak Muli, Kecamatan Bambel, diduga menjual material bekas bongkaran gedung sekolah berupa kayu-kayu kepada warga setempat tanpa melalui mekanisme pelelangan resmi sebagaimana diatur dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, praktik penjualan aset tersebut terjadi seiring dengan pelaksanaan pembongkaran fisik gedung SDN 1 Biak Muli yang mendapatkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Pemerintah Pusat melalui sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Alih-alih diamankan dan dilelang sesuai prosedur, tumpukan kayu bekas bangunan justru ditemukan berada di sekitar rumah warga di Desa Biak Muli.

salah satu pintu ruangan SDN1 Biak muli.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara. Sejumlah tumpukan kayu yang ditutup terpal plastik biru yang diduga kuat berasal dari bangunan sekolah tersebut terpantau berada di permukiman warga, mengindikasikan adanya transaksi jual beli yang dilakukan secara diam-diam tanpa transparansi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, tidak hanya soal penjualan aset, pelaksanaan proyek revitalisasi itu sendiri juga disorot. Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan proyek dengan anggaran fantastis tersebut diduga sarat masalah dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis serta spesifikasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dinas terkait dan komitmen terhadap kualitas infrastruktur pendidikan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Biak Muli, Sariani, untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset milik negara tanpa proses lelang tersebut menemui jalan buntu. Saat dihubungi beberapa waktu lalu, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait temuan tersebut. Sikap tertutup seorang kepala sekolah negeri yang seharusnya menjadi teladan justru semakin menguatkan kecurigaan publik.

Poto tumpukan kayu di tutup plastik biru yang di duga bekas kayu sekolah Dari SDN1 Biak Muli.

Padahal, aturan pengelolaan Barang Milik Daerah sangat jelas. Setiap pemindahtanganan dan penjualan barang milik negara/daerah yang sudah tidak digunakan harus melalui penilaian, penghapusan aset, dan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Penjualan langsung kepada warga tanpa prosedur adalah pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara.

Kasus ini mencuat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan kini menjadi perhatian masyarakat Bambel. Publik mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dan Inspektorat untuk segera turun ke lapangan, mengaudit proyek revitalisasi SDN 1 Biak Muli, serta menelusuri aliran penjualan kayu-kayu bekas sekolah tersebut. Jika terbukti, oknum kepala sekolah harus diberikan sanksi tegas hingga diproses secara hukum karena telah memperjualbelikan aset negara. (TIM)

Berita Terkait

Banjir Parah Landa Lima Desa di Aceh Tenggara, Tuntutan Hentikan Kegiatan Tambang Kian Menguat
Modus Sumbangan Sukarela Berubah Jadi Pungutan Wajib Rp500 Ribu, Integritas dan Profesionalisme Kepala SMAN 1 Lawe Alas Dipertanyakan
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Spanduk Ilegal, Ujaran Kebencian, dan Wajah Asli Politik Tak Beradab di Banda Aceh
Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:01 WIB

Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen

Kamis, 23 April 2026 - 00:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB