Diduga Mau Menghilangkan Barang Bukti, Dari KM Alam Indah Samudera, Di Cegah Oleh 10 Awak Media, Di Lokasi.

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:09 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung – Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Utara diduga mendatangi lokasi kejadian untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus BBM di Dermaga Singa Raja pada Selasa (18/03/2025) pukul 21.54 WITA.

Kronologi Penangkapan KM Alam Indah Samudera

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, ketika Polda Sulawesi Utara menyita satu unit mobil BBM berwarna biru putih milik PT Ordo Pratama Optimal. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 18 Maret 2025, aparat kembali mendatangi lokasi dengan tiga mobil dan satu mobil tangki BBM bertuliskan PT. SKS.

Menurut keterangan saksi di lokasi, kedatangan aparat bertujuan untuk mengambil barang bukti dari kapal KM. Alam Indah Samudera. Ketika saksi mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, salah satu anggota Polda Sulawesi Utara menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan.

Saksi menegaskan bahwa jika tindakan ini benar dilakukan atas perintah atasan, maka seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat keputusan pengadilan.

Namun, dugaan penghilangan barang bukti tersebut mendadak terhenti ketika 10 awak media online tiba di lokasi. Kehadiran mereka tampaknya membuat penyidik Krimsus Polda Sulut mengubah keputusan dan memerintahkan KM. Alam Indah Samudera untuk memindahkan barang bukti ke tempat penitipan di lokasi Polairud Sulut, Rabu ( 19/03/2025 ) Pukul 01: 00 Wita

Jika diduga anggota APH mencoba menghilangkan barang bukti, maka dapat dianggap sebagai tindakan pidana yang melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 221 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
2. *Pasal 55 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja membantu atau memudahkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana yang sama dengan pidana yang diancamkan bagi orang yang melakukan tindak pidana tersebut.”
3. *Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002*: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002.
2. *Pemberhentian dari jabatan*: Anggota polisi yang melakukan tindakan pidana dapat diberhentikan dari jabatannya.
3. *Pengembalian barang bukti*: Anggota polisi yang melakukan tindakan pidana dapat diwajibkan mengembalikan barang bukti yang telah dihilangkan.

Prosedur Hukum
1. *Pelaporan*: Tindakan pidana dapat dilaporkan oleh masyarakat atau oleh atasan anggota polisi tersebut.
2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
3. *Penuntutan*: Jika ada bukti yang cukup, anggota polisi dapat dituntut dan diadili.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum yang menangani kasus ini di lapangan belum memberikan keterangan resmi. Publik masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Red

Berita Terkait

Sambut Bonus Demografi, Ketum PB PII Minta Pelajar Berani Keluar dari Zona Nyaman
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol Tuai Sorotan, PW GP Al Washliyah DKI Minta Penjelasan
PW GP Al Washliyah : Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, Lagu “Teruslah Melangkah” Karya Mayjen TNI Krido Pramono Menjadi Inspirasi Generasi Muda Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Pramuka dan Hasil Karya WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Pukau Tamu Undangan di Acara Kenegaraan Pembagian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Sabtu, 26 April 2025 - 00:04 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:45 WIB

Naif, Isu Lama Di Medsos Dimunculkan Lagi Untuk Mendiskreditkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:41 WIB

Ketua Umum LSM Halilintar RI Minta Poldasu Turun Kembali Ke Pematang Siantar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:16 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru