Dugaan Ancaman oleh Oknum Jaksa di Gayo Lues, Publik Desak Jaksa Agung Ambil Langkah Tegas

LIPUTAN3

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 16:12 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Istimewa

GAYO LUES – Seorang oknum jaksa yang bertugas di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, diduga melakukan teror terhadap seorang aktivis dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) setempat. Dalam percakapan telepon pada 25 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, oknum jaksa tersebut disebut mengeluarkan ancaman akan “menghilangkan” sang aktivis. Dugaan ancaman itu memicu kehebohan luas, terutama karena datang dari aparat penegak hukum yang seharusnya menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi warga, bukan sebaliknya.

Dari keterangan yang dihimpun, tindakan intimidasi ini diduga bermula dari ketidaksukaan oknum jaksa tersebut terhadap aktivitas kritis yang dilakukan sang aktivis. Selama ini, aktivis LIRA tersebut dikenal vokal menyuarakan tuntutan transparansi kebijakan dan pemantauan terhadap penggunaan anggaran di Gayo Lues. Ia juga giat mengkritisi proses hukum dan kinerja aparat dalam menangani dugaan kasus penyimpangan kepentingan publik.

“Saya ditelepon dan langsung diancam akan dihilangkan. Ini bukan candaan, tapi teror yang serius dan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum,” ujar aktivis tersebut, yang merahasiakan identitasnya demi keselamatan dirinya dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

LIRA Gayo Lues, didukung pengurus provinsi LIRA Aceh, segera menyiapkan langkah hukum. Mereka akan melaporkan ancaman ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mendorong Komisi Kejaksaan melakukan evaluasi etik terhadap jaksa bersangkutan. Mereka juga mendesak penanganan kasus ini ditangani secara serius di tingkat pusat.

“Kami menuntut Jaksa Agung Republik Indonesia untuk turun tangan langsung. Ini menyangkut integritas institusi dan keamanan warga negara yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara legal. Jika dibiarkan, sistem akan rusak dari dalam,” kata Ketua LIRA Aceh dalam pernyataan tertulis.

Permintaan agar Jaksa Agung melakukan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran etik dan pidana ini diperkuat oleh sejumlah regulasi yang berlaku. Tidak hanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 30 yang menjamin setiap orang terbebas dari ancaman ketakutan, tindakan ini juga bisa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang melindungi hak masyarakat berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Lebih jauh, secara kelembagaan, sikap tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Perilaku Jaksa, yang menegaskan jaksa wajib menjunjung tinggi etika, menghormati hak-hak masyarakat, serta tidak menyalahgunakan jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, kejaksaan di tingkat daerah belum memberikan tanggapan resmi. Upaya klarifikasi oleh berbagai pihak belum membuahkan hasil. Namun, tekanan publik terus membesar, menuntut transparansi, akuntabilitas, serta sanksi konkret jika terduga pelaku terbukti melanggar hukum.

Ketua LIRA Aceh menyebutkan, apabila ancaman terhadap aktivis seperti ini dianggap remeh, maka akan muncul preseden buruk yang berbahaya di seluruh tanah air. Ia mengingatkan bahwa ruang demokrasi di Aceh tidak boleh dikoyak oleh arogansi kekuasaan yang lahir dari institusi hukum itu sendiri.

“Ini bukan soal satu orang. Ini soal bagaimana negara melindungi warganya dari ancaman oleh pemegang kekuasaan hukum. Kalau yang seharusnya menjamin keadilan justru menjadi pelaku intimidasi, kepada siapa masyarakat akan mencari perlindungan?” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang perlakuan tidak semestinya terhadap pegiat sosial, aktivis antikorupsi, dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, laporan terhadap ancaman, persekusi, bahkan kekerasan terhadap individu atau organisasi yang menyuarakan isu transparansi publik makin meningkat.

Organisasi masyarakat sipil lainnya turut menyatakan sikap mendukung LIRA dan mendorong investigasi independen, baik dari lembaga internal kejaksaan maupun lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka mengingatkan bahwa jaksa bukan individu kebal hukum, dan institusi tidak boleh memberi kelonggaran terhadap penyimpangan yang membahayakan warga sipil.

Seiring dengan itu, para akademisi dan pengamat hukum menyuarakan bahwa respons Jaksa Agung menjadi ujian utama kredibilitas dan reformasi internal Kejaksaan Agung. Tanpa langkah tegas dari pusat, kasus semacam ini hanya akan memperkuat dugaan publik bahwa praktik intimidasi bisa terus terjadi di dalam sistem penegakan hukum, sekaligus memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat.

Sementara itu, aktivis yang diancam mengaku tetap akan melanjutkan aktivitas pengawasan sosial, meskipun dalam kondisi tertekan.

“Yang kami minta hanya transparansi dan perlindungan terhadap hak kami sebagai warga. Apa itu dianggap musuh oleh negara? Kalau begitu, menjadi rakyat kritis akan jadi hal yang paling menakutkan di negeri ini,” katanya.

Kasus ini membuka tabir bagaimana kekuasaan, jika tidak dikontrol dengan tegas melalui hukum dan mekanisme pengawasan, bisa menjadi alat teror terhadap suara yang mencoba mengingatkannya. Dalam konteks itu, panggilan moral, tekanan publik, serta intervensi dari Jaksa Agung menjadi kunci utama memastikan bahwa hukum berdiri bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi setiap warga.(TIM)

Berita Terkait

Dinilai Sengaja Perlambat Tuntaskan Gagal Bayar ,Bupati Diminta Tindak Tegas Pejabat BPKK Gayo Lues
Anggota DPRK Abdussalam Pertanyakan Mutu dan Kesiapan Bibit, Empat Juta Bibit Kopi GERETEK Gayo Lues Jangan Asal Salur Asal Jadi
Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong
Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu
Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:13 WIB

Ketua DPRK Nagan Raya Terancam Sanksi Partai Berat, DPW PPP Aceh Pelajari Kasus Rumah Dinas untuk Dilaporkan ke DPP

Berita Terbaru