Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang

LIPUTAN3

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:29 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI – Dugaan rekayasa kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang menjadi saksi penangkap memberikan kesaksian berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025).

Perbedaan paling mencolok adalah soal lokasi penemuan barang bukti. Bripka Toga M. Parhusip mengaku menemukan sabu seberat 10 gram di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto Sinaga menyatakan barang itu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

Majelis hakim menyoroti inkonsistensi ini. “Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah satu hakim anggota.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan klien mereka sarat pelanggaran prosedur. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama Kompol Dedi Kurniawan dengan tanggal laporan dan penangkapan yang sama, yakni 3 Maret 2025.

“Ini mengindikasikan tidak ada tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” kata Suhandri.

Dalam sidang, kedua saksi menyebut sabu itu milik Amri alias Nunung yang akan dikirim melalui beberapa perantara: Frend – Rahmadi – Lombek – Andre Yusnijar. Hakim mempertanyakan logika alur ini: “Jika Lombek bisa langsung mengakses Amri, mengapa harus lewat Rahmadi?”

Rahmadi sendiri membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan barang bukti ditaruh oleh polisi saat matanya dilakban. “Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya di persidangan.

Kuasa hukum juga mengungkap dugaan lain: hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah ponselnya disita. “Dana itu keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya buktinya,” kata Suhandri.

Dugaan rekayasa semakin kuat setelah dalam sidang terpisah sehari sebelumnya, terungkap barang bukti sabu pada perkara dua terdakwa lain Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum mereka menduga selisih 10 gram inilah yang dipakai untuk menjerat Rahmadi.

Publik pun mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, mengingat barang bukti sering menjadi satu-satunya alat bukti utama di kasus narkotika.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (*)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Sesuai Visi Takalar Cepat, Pemkab Dorong Takalar Unggul dan Bersaing di Era Digital Lewat Pemanfaatan AI
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
“Satu Saksi Bukan Saksi”: Tim Pembela Ungkap Pelanggaran Berat Dalam Penangkapan Rahmadi
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Fric: Hukum Jangan Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas! Status Penyegelan Dan Operasional Paragon Wajib Dijelaskan Kepada Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Senin, 7 September 2026 - 22:02 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Berita Terbaru