BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai

LIPUTAN3

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:28 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI | Tim penasihat hukum (PH) Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek dari kantor hukum Lingga & Rekan, Rabu (13/8/2025), mengajukan eksepsi dengan ‘menguliti’ surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

“Barang bukti tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Oleh sebab itu, kami memohon kepada Yang Mulia agar dalam putusan sela nantinya menyatakan surat dakwaan JPU cacat formil dan materiil, serta menghentikan proses hukum kedua terdakwa,” tegas Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Persoalan ini, kata PH terdakwa, bukan semata soal angka. Mereka menemukan selisih mencolok dalam berat narkotika jenis sabu-sabu yang disita polisi dengan yang tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut barang bukti seberat 60 gram. Namun, klien mereka bersikukuh berat sebenarnya mencapai 70 gram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke mana perginya 10 gram sisanya? Ini bukan soal kelalaian hitung, tapi soal transparansi dan integritas dalam proses hukum,” ujar Asra dengan nada tajam.

Majelis Hakim yang diketuai Erita Harefa memberikan kesempatan kepada JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi PH kedua terdakwa pada sidang lanjutan, Rabu (20/8/2025).

Pada sidang perdana, Selasa (29/7/2025), kedua terdakwa spontan membantah barang bukti sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU. Terdakwa Andre Yusnijar Cs menyatakan barang bukti sabu yang disita penyidik Polda Sumut dari mereka berjumlah tujuh bungkus (70 gram), bukan enam bungkus (60 gram) seperti disebut dalam dakwaan.

Artinya, satu bungkus sabu seberat 10 gram diduga menghilang dari proses penyitaan dan penyerahan barang bukti. Lebih mencengangkan lagi, satu bungkus yang “hilang” itu diduga kuat digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang kini menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

“Barang bukti kami itu ada 70 gram, bukan 60 gram,” tegas Andre di ruang sidang, memperkuat dugaan adanya manipulasi atau bahkan penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini benar, publik patut mempertanyakan apakah praktik manipulasi barang bukti telah menjadi pola dalam penegakan hukum kasus narkotika di Tanjungbalai.

Tim PH kedua terdakwa menegaskan, ketidaksesuaian barang bukti tetap harus dipersoalkan, bukan untuk membebaskan terdakwa, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Ini bukan soal mengelak dari jeratan hukum. Ini soal mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan. Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” kata Suria Perdamean Lingga.

Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti, lanjutnya, bukan hanya berbahaya, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

“Persidangan selanjutnya akan menjadi ujian bagi kejaksaan untuk membuktikan integritas dakwaan dan menjawab secara terang benderang, apakah 10 gram yang hilang itu memang benar-benar hilang atau sengaja dialihkan untuk menambah panjang daftar korban rekayasa hukum,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Sesuai Visi Takalar Cepat, Pemkab Dorong Takalar Unggul dan Bersaing di Era Digital Lewat Pemanfaatan AI
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
“Satu Saksi Bukan Saksi”: Tim Pembela Ungkap Pelanggaran Berat Dalam Penangkapan Rahmadi
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Fric: Hukum Jangan Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas! Status Penyegelan Dan Operasional Paragon Wajib Dijelaskan Kepada Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Senin, 7 September 2026 - 22:02 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Berita Terbaru