Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

LIPUTAN3

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan oknum wartawan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kini memasuki babak baru setelah pihak Lapas melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Kronologi kejadian yang berlangsung sejak awal Maret 2026 ini bermula dari pemberitaan sejumlah media daring yang menyoroti dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh seorang warga binaan berinisial AW.

Pada 4 Maret 2026, dua orang yang mengaku wartawan dari media online dan organisasi masyarakat mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari informasi terkait dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak Lapas tidak menemukan nama warga binaan yang dimaksud dan menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi dari kepolisian mengenai keterlibatan warga binaan dalam kasus narkotika yang diberitakan.

Pihak Lapas kemudian mengarahkan kedua wartawan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan kepolisian.

Sehari berselang, sejumlah media daring mulai memuat berita yang menuding adanya pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru.

Tim humas Lapas segera memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi kepada media terkait.

Namun, hak jawab tersebut tidak kunjung dimuat, bahkan pemberitaan baru yang menuntut pencopotan Kepala Lapas kembali muncul.

Upaya klarifikasi terus dilakukan oleh pihak Lapas, termasuk dengan mengadakan pertemuan langsung dengan oknum wartawan yang bersangkutan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Lapas berinisiatif memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kerja sama media, namun kemudian muncul permintaan tambahan uang dengan dalih untuk menurunkan konten di media sosial.

Permintaan tersebut semakin meningkat, hingga akhirnya pihak Lapas menilai hal ini telah mengarah pada dugaan pemerasan.

Situasi semakin memanas ketika oknum wartawan kembali meminta uang dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp15 juta, untuk menghapus seluruh konten pemberitaan di media daring dan media sosial.

Pihak Lapas yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya. Pada 19 Maret 2026, setelah dilakukan penyerahan uang yang diminta di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, tim kepolisian langsung mengamankan oknum wartawan tersebut beserta barang bukti, sementara rekannya melarikan diri.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan.

Ketua Assosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Pekanbaru, Rosbinner. Hutagaol, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan oknum wartawan tersebut telah mencoreng marwah dan integritas profesi jurnalis.

Menurutnya, permintaan uang dengan dalih take down berita bukanlah bagian dari praktik jurnalistik, melainkan perbuatan pribadi yang menyimpang dari kode etik dan aturan pers.

Rosbinner menyoroti pentingnya hak jawab dalam pemberitaan dan menegaskan bahwa hak jawab adalah kewajiban media untuk melayani, bukan untuk ditawar atau dijadikan objek transaksi.

Ia juga menekankan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi, bukan transaksi, serta tidak ada ruang dalam kode etik jurnalistik untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru sendiri telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas, Yuniarto, menyatakan bahwa berbagai langkah telah dilakukan secara berkelanjutan, seperti razia rutin, penguatan pengawasan, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.

Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, organisasi profesi wartawan mendorong agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang benar sesuai Undang-Undang Pers, serta mendukung aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini secara objektif dan proporsional.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh insan pers dan aparat pemerintah agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan yang mencederai nama baik jurnalistik maupun institusi negara.

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan selektif dalam menerima informasi, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. (*)

Berita Terkait

DLHP Apresiasi Inovasi Bupati Takalar, Irwan Rachman Sosialisasikan Takalar One Click Permudah Layanan dan Pengaduan Warga
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:01 WIB

Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen

Kamis, 23 April 2026 - 00:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB