KPK RI, Kejati Sultra, dan Polda Sultra Jangan Kalah: GPA Sultra Beberkan Dugaan Pelanggaran Serius Sejumlah Kepala Desa di Buton Tengah

LIPUTAN3

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:07 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Pemuda Al Washliyah Provinsi Sulawesi Tenggara (GPA Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Buton Tengah yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatan, melakukan praktik kolusi dan nepotisme, serta mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua GPA Sultra, Muh. Iksan Saranani, berdasarkan aduan masyarakat, temuan lapangan, serta pemberitaan media nasional yang menyoroti persoalan tata kelola pemerintahan desa dan masuknya aktivitas tambang di wilayah pemukiman warga.

“Ini bukan isu personal dan bukan kepentingan kelompok. Ini murni suara masyarakat yang dirugikan dan hak negara yang diduga diselewengkan. Aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan desa yang disalahgunakan,” tegas Muh. Iksan, Selasa (16/12/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uraian Dugaan Pelanggaran per Desa

Muh. Iksan membeberkan secara rinci dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Buton Tengah, antara lain:

1. Desa Lowulowu, Kecamatan Gu
Kepala Desa Lowulowu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, praktik kolusi dan nepotisme, serta gratifikasi terkait masuknya perusahaan tambang batu gamping ke wilayah desa. Masuknya aktivitas tambang tersebut diduga tidak melalui mekanisme persetujuan masyarakat secara transparan dan patut diduga sarat kepentingan pribadi serta kelompok tertentu.

2. Desa Waliko, Kecamatan Gu
Kepala Desa Waliko diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan ruang masuknya perusahaan tambang batu gamping, meskipun mayoritas masyarakat secara tegas menolak. Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut tidak pernah memberikan persetujuan. Namun faktanya, peta WIUP beberapa perusahaan tambang telah masuk ke wilayah desa, dan perusahaan diduga sudah melakukan pengambilan sampel material di lapangan.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap suara rakyat desa dan lembaga desa itu sendiri,” tegas Muh. Iksan.

3. Desa Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah
Di Desa Watorumbe, Kepala Desa diduga bermasalah dalam pelaksanaan program bantuan pembelian bagang ikan, di mana yang dibelanjakan adalah bagang bekas (seken) dengan harga yang dinilai fantastis. Padahal, harapan masyarakat penerima bantuan adalah memperoleh bagang baru yang dapat langsung digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

4. Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah
Sementara itu, di Desa Lanto, Kepala Desa diduga melakukan praktik nepotisme dalam program PRONA (sertifikasi tanah). Penerima manfaat disebut didominasi oleh keluarga dekat, mulai dari ayah, adik, mertua, sopir pribadi, hingga kepala desa itu sendiri. Lebih parah lagi, sejumlah sertifikat diduga diterbitkan di atas lahan milik orang lain, yang berpotensi menimbulkan konflik agraria serius dan kerugian hukum bagi masyarakat.

Desakan Penegakan Hukum

Muh. Iksan menegaskan bahwa rangkaian dugaan tersebut telah mengakibatkan kerugian ganda, yakni masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan, serta negara dari sisi tata kelola dan potensi kerugian keuangan.

“Atas dasar itu, GPA Sultra mendesak KPK RI untuk turun langsung melakukan supervisi dan monitoring, Kejati Sultra membentuk tim khusus penanganan kepala desa bermasalah, serta Polda Sultra bertindak profesional dan tidak bermain mata,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa GPA Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan kepastian penindakan.

“Sulawesi Tenggara hari ini darurat penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. Jika ini dibiarkan, maka dana desa dan aset rakyat hanya akan menjadi ladang bancakan segelintir orang,” pungkasnya.

Sebagai penutup, GPA Sultra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam memberantas mafia anggaran desa, praktik nepotisme, serta kejahatan struktural yang merugikan rakyat dan negara.

Berita Terkait

Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima
Jenderal (Purn)Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma)
Sambut Bonus Demografi, Ketum PB PII Minta Pelajar Berani Keluar dari Zona Nyaman
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:01 WIB

Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen

Kamis, 23 April 2026 - 00:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB