Kisah Pilu Istri Ketiga: Dihapus dari Warisan, Diabaikan 13 Tahun, dan Kini Berjuang di Pengadilan

LIPUTAN3

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:26 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan | 1 Agustus 2025 – Dalam dunia perceraian, pembagian harta bersama kerap menjadi babak paling getir. Namun apa jadinya jika sengketa itu tidak selesai dalam satu atau dua tahun, melainkan terus terkatung-katung selama lebih dari satu dekade? Di Lamongan, sebuah bangunan megah bernama Hotel Grand Mahkota menjadi saksi bisu dari kisruh keluarga yang menyeret warisan, utang bank, dan luka batin yang belum sembuh hingga 16 tahun lamanya.

Dalam perkara perceraian, tidak semua pasangan yang telah berpisah sepakat melakukan pembagian harta milik bersama. Harta tersebut berasal dari harta bawaan dari kedua belah pihak, baik dari Pemohon/Penggugat maupun Termohon/Tergugat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itulah yang terjadi dalam perkara harta bersama milik almarhum H. Usman Dimyati, pemilik Hotel Grand Mahkota sekaligus tokoh Muhammadiyah di Lamongan, dengan mantan istrinya, Farida Mike Wijaya, istri ketiga. Gugatan yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 1797/Pdt.G/2025/PA.Lmg ini adalah perkara lama yang ‘tertidur’ selama 13 tahun, tanpa pernah tersentuh oleh pengadilan. Selama itu pula, aset milik almarhum dikuasai oleh pihak lain dan sebagian ahli waris dari istri pertama.

Baru pada 6 Agustus 2025, perkara itu akan digelar di Pengadilan Agama Kelas 1A Lamongan. Farida, yang kini didampingi Kantor Hukum MS & Partner—terdiri dari M. Djen Sanjuan, Rahmatullah, Siti Rusdahniar, dan Mujur—menyatakan siap menerima putusan pengadilan, setelah lebih dari satu dekade menahan derita.

Namun perlawanan terhadap upaya hukum itu bukan tanpa ganjalan. Penolakan datang dari pihak lain yang turut menguasai hotel: Irsan dan Dr. Udin (mantu), serta Rusdi (manajer lama). Mereka, bersama ahli waris istri pertama seperti Nanang, Hanifa, dan Imma, disebut tidak mengindahkan hak Farida dan anak-anaknya atas harta peninggalan sang almarhum. Farida menyebutkan, sertifikat hotel yang diagunkan ke Bank BRI Cabang Sidoarjo sejak tahun 2009 menjadi pangkal sengkarut—karena dijadikan dasar penguasaan tanpa pembagian yang sah.

“Mereka kuasai, tapi tidak bisa menjalankan dengan baik. Utang di bank membengkak sampai Rp15 miliar. Bahkan ketika pihak Bank BRI coba mediasi, tidak mereka gubris. Saya dan anak-anak malah harus bayar kamar sendiri di hotel yang dulu kami bangun bersama Usman,” ujar Farida dengan getir.

Ia bahkan mengaku diusir oleh notaris Bank BRI, Sri Utari, saat berupaya menjelaskan status dan posisinya sebagai istri sah dan ibu dari anak-anak Usman. “Saya datang dengan niat baik, malah disambut penghinaan,” katanya.

Dalam keterangan resminya, Siti Rusdahniar, kuasa hukum Farida, menyebut bahwa ketimpangan hak ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga melanggar prinsip hukum waris dan keadilan. “Pihak Termohon tidak memberikan hak sedikit pun kepada anak-anak Farida selama 16 tahun dari pengelolaan Hotel Grand Mahkota,” ujarnya pada 31 Juli 2025.

Situasi semakin pelik karena sebelum wafat, almarhum H. Usman disebut mengamanahkan pengelolaan kepada Hanani alias Jito, namun dalam kenyataannya justru tidak ada kejelasan dalam pembagian yang merata. Padahal hotel itu dulunya dibangun sebagai bagian dari impian kolektif keluarga, bukan milik eksklusif satu garis waris.

Farida dan tim hukumnya khawatir aset Grand Mahkota akan bernasib sama seperti Hotel Panorama di Probolinggo, yang raib setelah ahli waris dan pihak luar melakukan pemutusan sepihak terhadap hubungan dengan bank. “Jangan sampai sejarah kelam itu terulang. Kami berjuang agar pelelangan aset ini tidak terjadi secara sepihak dan cacat hukum,” tegas Siti.

Apa yang terjadi di Lamongan bukan sekadar soal perebutan kekayaan, tetapi soal bagaimana negara, hukum, dan institusi keuangan bisa membiarkan celah konflik terus membesar tanpa resolusi. Dalam ruang sidang nanti, bukan hanya Farida dan anak-anaknya yang menunggu keadilan—tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.

Sidang 6 Agustus nanti bisa menjadi momentum perubahan. Atau justru melanggengkan luka yang sudah terlalu lama dipendam oleh keluarga yang semestinya saling menguatkan, bukan saling mematahkan.

(TIM)

Berita Terkait

Rezim Perlindungan Pemodal PETI Sekadau: Saat Hukum Tumpul ke Atas, Rakyat Hulu Bayar Mahal dengan Kesehatan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
MAFIA SOLAR DIDUGA KEBAL HUKUM! Jika Polres dan Polda Tak Mampu Bongkar, Mabes Polri Harus Turun Tangan — Publik Curiga Ada Bekingan Pangkat Besar di Balik Jaringan BBM Ilegal
Mafia Solar Sulut Diduga Bangkit Lagi! Gudang Kema Kembali Beroperasi, Publik Tantang Polda–Mabes Polri Buktikan Nyali, Jangan Sekadar Ancaman
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Organisasi Pers, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
GPA SULTRA” mendukung presiden Prabowo Subianto memberantas mafia-mafia tambang yang merugikan negara.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:01 WIB

Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen

Kamis, 23 April 2026 - 00:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB