Dari FY ke Big Boss Berinisial A: Polisi Usut Jaringan Sabu 1 Kg di Wilayah Tapung Kampar

LIPUTAN3

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:11 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang – Di tengah malam yang lengang pada Rabu, 23 Juli 2025, sebuah mobil Avanza hitam melaju kencang melewati ruas jalan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Di dalamnya, dua orang tak menyadari bahwa mereka tengah menjadi target pengejaran ketat aparat kepolisian yang telah membuntuti mereka sejak dari Pekanbaru. Di titik Kilometer 4,5, suara letusan senjata terdengar. Tembakan terukur ke arah ban mobil membuat kendaraan itu oleng dan akhirnya terhenti. Dalam hitungan menit, keduanya dibekuk. Di dalam mobil, ditemukan satu kilogram sabu-sabu siap edar.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga dan Kasi Humas Aipda Adi Suryana. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu capaian terbesar jajaran Polres Kampar sepanjang tahun berjalan. Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud konkret dari komitmen Polda Riau melalui tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, terutama karena Kabupaten Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah Riau—tanah yang harus dijaga kehormatannya dari ancaman narkoba.

Kasat Narkoba AKP Markus Timbul Sinaga membeberkan bahwa operasi ini merupakan hasil pengintaian panjang terhadap dua tersangka yang telah menjadi target sejak dari wilayah Kota Pekanbaru. Mereka adalah JL, pria berusia 42 tahun yang berperan sebagai sopir kendaraan, dan FY, perempuan berusia 41 tahun yang dikenal sebagai residivis kasus narkoba yang sama pada tahun 2016. Menyadari telah dibuntuti, keduanya melarikan diri menuju arah Tapung. Namun, setelah melalui pengejaran dalam kecepatan tinggi, aparat terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ban mobil hingga pecah, lalu menangkap keduanya di lokasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

FY diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam jaringan peredaran narkoba. Ia baru bebas dari hukuman penjara pada tahun 2021 setelah sebelumnya divonis dalam kasus sabu pada 2016. Pengakuan awal dari FY membuka fakta baru bahwa mereka terhubung dengan seorang bandar besar yang dikenal dengan inisial A. Kepolisian kini tengah melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap struktur sindikat yang lebih luas.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti mencapai 1 kilogram, keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penanganan kasus ini disebut bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menjadi titik awal untuk memutus rantai peredaran narkotika lintas kabupaten.

Selain barang bukti sabu, aparat turut mengamankan sejumlah benda yang diyakini berkaitan langsung dengan aktivitas kriminal tersebut. Di antaranya, satu unit mobil Avanza hitam, tiga unit telepon genggam, dua lembar tisu putih, satu jaket hitam, satu kemeja kotak-kotak warna merah, dua plastik bening, satu kantong plastik, serta satu kantong kertas berlabel. Semua barang ini kini dalam penyelidikan laboratorium untuk ditelusuri lebih lanjut.

FY sebagai residivis dan JL yang diketahui bekerja sebagai debt collector diduga bukan pemain tunggal. Keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih besar tengah ditelusuri. Aparat mencurigai adanya pola dan jalur distribusi tetap dari wilayah Riau ke luar provinsi, menjadikan Kampar sebagai titik transit strategis.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa perang terhadap narkoba belum usai. Di balik wajah sejuk Kabupaten Kampar, masih ada gerakan bawah tanah yang berusaha meracuni masyarakat dengan barang haram. Namun, di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian, dengan segala keterbatasannya, tetap siaga dan tak akan memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi bebas.

Kapolres menegaskan bahwa kerja kepolisian bukan hanya menangkap pelaku, tapi juga membangun ketahanan moral dan sosial masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat untuk terlibat aktif memberikan informasi, melaporkan gerak-gerik mencurigakan, dan menjaga lingkungan masing-masing agar tidak menjadi sasaran empuk peredaran gelap narkotika. Sebab, mempertahankan marwah daerah bukan hanya tugas aparat, tapi kewajiban bersama. (ROS H)

Berita Terkait

Rezim Perlindungan Pemodal PETI Sekadau: Saat Hukum Tumpul ke Atas, Rakyat Hulu Bayar Mahal dengan Kesehatan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
MAFIA SOLAR DIDUGA KEBAL HUKUM! Jika Polres dan Polda Tak Mampu Bongkar, Mabes Polri Harus Turun Tangan — Publik Curiga Ada Bekingan Pangkat Besar di Balik Jaringan BBM Ilegal
Mafia Solar Sulut Diduga Bangkit Lagi! Gudang Kema Kembali Beroperasi, Publik Tantang Polda–Mabes Polri Buktikan Nyali, Jangan Sekadar Ancaman
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Organisasi Pers, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
GPA SULTRA” mendukung presiden Prabowo Subianto memberantas mafia-mafia tambang yang merugikan negara.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:01 WIB

Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen

Kamis, 23 April 2026 - 00:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB