Jaksa Berikan Keisitimewaan Tuntut Oscar Sebayang Terdakwa Pelaku Penganiayaan Wartawan Hanya 7 Bulan ?

LIPUTAN3

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:42 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Oscar Sebayang alias Oscar Pindo Sebayang terdakwa pelaku penganiayaan wartawan dituntut JPU Evi Yanti Pengabean hanya 7 bulan penjara, wajah terdakwa diduga seperti senyum saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Medan Selasa, 29 Juli 2025 Sore.

Diduga Jadwal Sidang sengaja dipercepat dari pada sebelumnya agar korban tidak mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Evi Yanti Pengaban yang diduga sudah memblokir wa korban tersebut. Sesampainya korban diruang persidangan korban tidak banyak lagi banyak mendengarkan perkataan dalam persidangan.

Sehingga usai persidangan, korban terlihat menemui Jaksa yang menyidangkan pekara tersebut, anehnya seorang pria yang berada diruang tunggu Jaksa terlihat sibuk memvidiokan percakapan antara JPU dengan korban.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Leo Sembiring korban mengaku sangat kecewa dengan penuntutan JPU hanya 7 Bulan. Memang yang menentukan Majelis akan tetapi penuntutan sangat berpengaruh kepada putusan. Tadi saya menemui JPU Evi Yanti Pengabean yang sudah memblokir nomor wa saya dia bilang 7 Bulan tuntutan Oscar. Saya mendoakan agar JPU tersebut sehat sehat setelah menuntut terdakwa hanya 7 Bulan.

“Dari awal sebelum persidangan saya sudah mendapatkan isu bahwa terdakwa akan di tuntut ringan dan akan di vonis juga dengan ringan, majelis hakim harus juga mempertimbangkan barang barang saya yang hilang dan perkataan terdakwa pada saat kejadian akan menelanjangi saya. Baju yang saya pakai sudah ditariknya sampai koyak. uang tunai, barang barang saya seperti alat perekam digital, kacamata, flasdik berisi dokumen penting juga hilang saat terjadinya penganiayaan dan tas saya ditemukan di meja tempat terdakwa Oscar berada pada saat Polisi melakukan cek tkp,” ujar Leo

Bahkan masi kata Leo, saat dirinya meminta keadilan dengan menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu sempat merespon dan bahkan Kapolsek sempat berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis namun sampai ke persidangan pasal berlapis yang dijanjikan Kapolsek tersebut tidak kunjung di realisasikan.

“Pada saat saya diperiksa oleh penyidik di Polsek Medan saya sempat meminta agar pelaku dijerat pasal berlapis dan juga dengan UU Pers namun karena permintaan saya itu malahan saya di fitnah oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan, “Gak masuk kau kesitu, gak bisa, Kau tidak terdaftar di Dewan Pers, Taruhan Kau 1 Juta aku 500 Juta”. Perlu saya tegaskan bahwa semenjak tanggal 14 februari 2025 saya sudah terdaftar di Dewan Pers karena saya sudah mengikuti (UKW) Uji Kompentesi Wartawan. Ini yang membuat saya semakin kecewa, saya menjadi korban penganiayaan malahan saya mendaptkan fitnah lagi oleh oknum Polisi,” kesalnya

Leo berharap Majelis yang memimpin persidangan agar memberikan hukuman vonis yang maksimal dan lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti Pengabean terhadap terdakwa.

“Saya juga berharap Majelis mempertimbangkan apa apa saya yang memberatkan terdakwa, akibat dari penganiayaan yang dilakukan barang barang saya koyak, hilang, bahkan saya sempat terhalang untuk bekerja mencari nafkah dan menjelankan tugas jurnalistik dan sampai saat ini saya masi tarauma akibat dari penganiayaan tersebut. dan untuk restitusi yang saya mohon kan saya mendapatkan informasi saya harus mengajukan hal tersebut dari LPSK,” ujar korban usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, Oscar Pindo Sebayang pun kemudian digiring kembali ke penjara sementara dengan tidak memakai baju tahanan dan nantinya Oscar Sebayang akan di antarkan kembali ke Runtan Tanjung Gusta Medan.

Sekedar informasi JPU Evi Yanti Pengabean yang menyidangkan pekara tersebut diduga sudah memblokir WhatsApp korban semenjak korban menayakan akan jadwal sidang tersebut sehingga korban sangat sulit untuk berkomunikasi bahkan untuk mengajukan permohonan restitusi akibat terjadinya penganiayaan tersebut. (*)

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Lapas Sibolga Jalin Kerja Sama dengan PKBM Talora, Warga Binaan Ikuti Pendidikan Paket dan Keterampilan
Danrem 083/Bdj dan Forkopimda Situbondo Hijaukan Pesisir, 1.600 Mangrove Ditanam di Pantai Sedulur
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Rutan Tarutung Khidmat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026
Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII
Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:13 WIB

Ketua DPRK Nagan Raya Terancam Sanksi Partai Berat, DPW PPP Aceh Pelajari Kasus Rumah Dinas untuk Dilaporkan ke DPP

Berita Terbaru