Kapolda Riau: Penindakan Beras Oplosan Bentuk Nyata Perlindungan Konsumen Sesuai Arahan Kapolri

LIPUTAN3

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:21 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik curang dalam distribusi pangan yang mencederai kepercayaan masyarakat dan mengancam stabilitas ketahanan pangan nasional. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang distributor beras di Jalan Mulyorejo, Kota Pekanbaru, aparat menyita sedikitnya sembilan ton beras oplosan yang telah dikemas seolah-olah sebagai produk premium. Operasi ini digelar pada Sabtu, 26 Juli 2025, sebagai respons terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperketat pengawasan terhadap praktik kejahatan konsumen di sektor kebutuhan pokok.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk hadir secara nyata di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bentuk penindakan hukum, tetapi juga perlindungan atas hak-hak konsumen yang selama ini kerap menjadi korban dari permainan tidak bertanggung jawab para pelaku distribusi. Menurutnya, tindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di sektor pangan yang sangat sensitif terhadap gejolak sosial.

Dalam penggerebekan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kombes Ade Kuncoro menangkap satu orang tersangka berinisial R yang diduga kuat menjadi otak di balik operasi pengoplosan dan pengemasan ulang beras tersebut. R diketahui berperan sebagai distributor dan telah menjalankan praktik curangnya dalam waktu yang tidak singkat. Polisi menyebutkan ada dua modus operandi utama yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pertama adalah dengan membeli beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari Bulog, kemudian mencampurnya dengan beras berkualitas buruk atau beras reject yang seharusnya tidak layak dikonsumsi masyarakat. Beras campuran ini kemudian dikemas ulang dan diedarkan di pasaran dengan harga yang tetap tinggi, memanfaatkan citra positif dari program SPHP yang sejatinya bertujuan untuk memberikan akses pangan murah dan berkualitas bagi masyarakat.

Modus kedua yang dijalankan R tidak kalah licik. Ia membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, kemudian mengemasnya kembali dalam karung-karung berlabel premium, seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. Dengan kemasan baru yang menyesatkan, beras oplosan itu disebar ke berbagai toko dan pasar tradisional seolah-olah sebagai produk unggulan, padahal kualitasnya jauh dari standar.

Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik dalam perdagangan, tetapi telah mencederai niat baik pemerintah dalam membangun sistem pangan yang adil dan merata. Dalam konteks hukum, perbuatan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya terkait pasal yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh makanan yang layak, aman, dan bergizi.

Menurut Irjen Herry, keberadaan program SPHP merupakan bentuk nyata intervensi negara dalam menjamin hak dasar rakyat. Setiap butir beras dalam program ini disubsidi oleh uang negara, termasuk melalui dukungan subsidi pupuk, bahan bakar, jaringan irigasi, hingga distribusi. Ketika ada pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem ini demi kepentingan pribadi, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat material, tetapi juga menyangkut keadilan sosial yang menjadi dasar filosofi program tersebut.

“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” ujar Kapolda dengan nada tegas.

Kasus ini saat ini masih dalam proses pendalaman. Polda Riau tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi yang diduga turut menyalurkan beras oplosan tersebut ke sejumlah wilayah di Riau dan sekitarnya. Barang bukti berupa tumpukan karung beras, mesin pengemas, serta dokumen transaksi telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pemerintah daerah menyambut baik langkah cepat Polda Riau dalam membongkar praktik ini. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau mendesak agar sanksi yang diberikan kepada pelaku benar-benar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi distributor lain agar tidak memainkan pasokan kebutuhan pokok. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih jeli dalam membeli beras dan melaporkan jika menemukan produk dengan kualitas mencurigakan yang dijual dengan harga tidak wajar.

Pengungkapan ini menjadi catatan penting bahwa dalam urusan pangan, pengawasan tidak bisa lagi dilakukan secara pasif. Ketika kebutuhan dasar rakyat diperjualbelikan tanpa etika dan tanggung jawab, negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung yang tegas terhadap hak-hak publik.  (ROS H)

Berita Terkait

Kapolda Riau Hadiri Pelantikan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Riau
Puncak HUT Polwan di Pekanbaru, Kapolda Riau Ingatkan Pentingnya Profesionalisme dan Etika dalam Tugas Kepolisian
Nasrol Akmal: “Pengadaan Seragam Bukan Urusan Dinas, Sekolah Harus Lindungi Orang Tua dari Beban Tambahan”
Kasus FL Dirawat Usai Dugaan Bullying, Kepsek SMAN 9: Siap Kooperatif dalam Proses Hukum
Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
Wakapolda Riau Kawal Prosesi Pemakaman Iptu Donald yang Gugur Setelah Tiga Pekan Bertugas Melawan Api
Kapolda Riau Hadiri Takziah Malam Terakhir, Kenang Pengabdian Ipda Donald dalam Misi Karhutla
Pelaku Karhutla di Rohil Ditangkap Polisi, Ancaman Pidana Berat Menanti

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, Kodim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako kepada Warakawuri dan Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Anggaran Dana Desa Kutereje Jadi Sorotan: Rp 314,68 Juta untuk Balai Desa, Program Covid-19 2025 Kembali Muncul

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

Lambannya Penindakan Membuat PT Rosin Kian Dipersepsikan Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:01 WIB

Dari RKOPHH hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Ditekan untuk Membuka Semua Dokumen

Kamis, 23 April 2026 - 00:24 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB