Pengkhianatan terhadap Tanah Aceh: Empat Pulau Hilang, Suara Rakyat Menuntut Keadilan dan Transparansi

LIPUTAN3

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Keresahan masyarakat Aceh atas kabar berpindahnya empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatera Utara kian memuncak. Tarmizi Age, mantan aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai Ketua Influencer Aceh (BP) Mualem-Dek Fad, secara terbuka menyuarakan kemarahan dan kekecewaannya terhadap apa yang ia sebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan marwah Aceh.

Dalam pernyataannya, Kamis (12/6/2025), Tarmizi Age menyebut bahwa sejarah panjang pengkhianatan terhadap Aceh telah berlangsung sejak masa awal bergabungnya daerah itu ke dalam Republik Indonesia. Ia mengisahkan bahwa dalam berbagai sumber sejarah, bergabungnya Aceh ke RI bukanlah keinginan bulat seluruh rakyat, melainkan didorong oleh oknum yang memilih jabatan dan kekuasaan.

“Dimasa Aceh masih berdiri sendiri, kabarnya ada ajakan gabung ke Republik oleh Bung Karno, tapi para ulama bilang tak usah gabung. Sayangnya, ada orang Aceh yang pilih pangkat dan jabatan. Akhirnya Aceh gabung. Setelah gabung, Aceh dapat apa?” ujar Tarmizi dengan nada getir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian menyoroti kasus terbaru terkait empat pulau yang sebelumnya terdaftar dalam wilayah administrasi Aceh namun kini diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara. Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri atas pemetaan baru tersebut, menurut Tarmizi, tak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan “orang dalam” dari Aceh sendiri.

“Mungkinkah tak ada orang Aceh yang terlibat? Mustahil. Para pengkhianat selalu menunggu peluang untuk beraksi, mereka persis seperti pencuri,” katanya tajam.

Ia menyerukan agar Gubernur Aceh Mualem dan Wakil Gubernur Dek Fad segera melakukan investigasi menyeluruh dan membongkar siapa saja yang terlibat dalam proses peralihan tersebut. Lebih dari sekadar penyelidikan administratif, Tarmizi mendorong agar nama-nama pelaku pengkhianatan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Kita rakyat Aceh harus tahu siapa yang menjual tanah dan laut kita. Ini bukan sekadar wilayah, ini marwah. Jika pulau itu hilang, rakyat akan bilang ‘selamat jalan Aceh’.”

Tarmizi pun mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak meremehkan keresahan masyarakat Aceh. Ia meminta Presiden mengambil langkah serius agar persoalan ini tidak memicu gejolak baru.

“Jangan biarkan darah kembali mengalir di tanah Aceh karena alasan empat pulau tersebut. Kembalikan ke Aceh secara baik-baik. Kalau tidak, rakyat akan menilai Bapak hanya pandai berkata sayang Aceh, tapi tak berbuat apa-apa,” tutup Tarmizi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh maupun Kementerian Dalam Negeri terkait peralihan empat pulau yang dimaksud. Nama-nama pulau dan status hukumnya pun belum secara terbuka dipublikasikan, meski isu ini telah menyulut reaksi keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat sipil Aceh.

Kasus ini memunculkan kembali perdebatan lama seputar batas wilayah dan otonomi Aceh pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005, yang memberikan keistimewaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemerintahan. (RED)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen
Babak Baru Pemulihan Aceh Dimulai 1 Agustus, Safrizal ZA Kawal Anggaran Rp58,9 Triliun hingga 2028
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Kapolres Abdya Turun Tangan Salurkan Bantuan dari Polda Aceh untuk Polres Gayo Lues sebagai Wujud Empati Institusi
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan
PW SEMMI ACEH Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Mengusut Tuntas Mafia Mafia Minyak Di aceh
Bea Cukai Aceh Tetapkan Standar Pelayanan Baru untuk Wujudkan Layanan Publik Berkualitas
Aktivis M. Purba Tegas: PT HOPSON Harus Disegel, Ini Pelanggaran Nyata terhadap UU Kehutanan dan PPLH

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:13 WIB

Ketua DPRK Nagan Raya Terancam Sanksi Partai Berat, DPW PPP Aceh Pelajari Kasus Rumah Dinas untuk Dilaporkan ke DPP

Berita Terbaru