Akibat Ulah Dari Tambang PT MSM Mengakibatkan Aset Negara Jalan Di Terungan Longsor, Bitung Sulawesi Utara

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:58 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sepanjang kurang lebih 30 meter, jalan negara di Desa tenerungan kecamatan pinansungkulan kelurahan ranowulu kota Bitung Sulawesi Utara itu dibebani dan dikepung perizinan tambang. Dampak dari beban izin tambang ini menimbulkan potensi kerugian negara karena rusaknya infrastruktur yang dibangun dengan uang pajak rakyat seperti jalan nasional atau jalan negara. 06/03/2025

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kaliber Indonesia Bersatu Sulawesi Utara, pada kasus longsornya jalan negara di Desa tenerungan, bahwa jarak pertambangan dengan jalan nasional yaitu hanya 2-3 meter.

Adapun jarak pertambangan dari PT MSM dan pemukiman warga hanya 300 meter dan sungai di sekitar pertambangan sudah tidak bisa lagi di nikmati oleh masyarakat di sekitar pertambangan. pertambangan ini seharusnya dapat ditindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana.

Lanjut Tamila,sebagai acuan dasar hukum misalnya, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter dan
selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, di sana diatur tentang sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan kanan sungai untuk sungai kecil dan 500 meter untuk sungai besar. Sempadan sungai yang fungsinya untuk konservasi tidak seharusnya juga ditambang. Ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan.

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup ataupun terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya Pasal 65 yang mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup.

Negara dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah terlalu banyak berkompromi terhadap korporasi yang tidak bertanggung jawab, bahkan berkelit dan lari dari tanggung jawab atas kejadian ini. Di hal yang sama sekitar 200 meter dari longsor tersebut juga pernah dilakukan pemindahan jalan negara atau jalan nasional karena longsor akibat aktivitas tambang. Artinya kejadian ini selalu terulang dan pemerintah kembali lagi terbukti lalai dan selalu membiarkan kerusakan lingkungan terjadi seolah-olah Pemerintah di bawah kekuasaan korporasi pungkas Ato Tamila.

Tambah Tamila,tata kelola pertambangan yang masih carut marut dan serampangan ini membuktikan bahwa pemerintah dan penegak hukum selalu lalai dan membiarkan kejadian selalu berulang. Selain kerusakan lingkungan, ini juga bentuk kelalaian pemerintah di sektor pertambangan.

Tamila menyebut, kasus-kasus yang di sebabkan oleh aktor industri ekstraktif ini adalah buai dari lalai dan lemahnya pemerintah untuk memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan serta potensi kerugian negara pun telah terjadi serta
muaranya adalah potensi korupsi melalui tata kelola sumber daya alam.Belum juga korupsi lewat birokrasi perizinan oleh mafia-mafia perizinan.

Dari semakin masifnya praktik buruk pertambangan ini, LSM KALIBER SULUT dan masyarakat menyatakan sikap sebagai berikut;

1.Mendesak perusahaan tambang untuk segera memperbaiki dan memulihkan lokasi longsornya jalan negara atau jalan nasional.

2.Mendesak pemerintah jangan sampai menggunakan dana rakyat untuk melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, termasuk jalan negara yang longsor,
Tutup Ato Tamila.

FAM.06

Berita Terkait

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Perjuangkan Kepastian Hak Tanah, Andar Amin Harahap Gencarkan Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Pramuka dan Hasil Karya WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Pukau Tamu Undangan di Acara Kenegaraan Pembagian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Sabtu, 26 April 2025 - 00:04 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:45 WIB

Naif, Isu Lama Di Medsos Dimunculkan Lagi Untuk Mendiskreditkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:41 WIB

Ketua Umum LSM Halilintar RI Minta Poldasu Turun Kembali Ke Pematang Siantar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:16 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru