PT MGK Jadi Ancaman Hukum dan Lingkungan, Presma UTU Serukan Tindakan Tegas Polda Aceh

LIPUTAN3

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:33 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh, 11 Juni 2025 – Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), Putra Rahmat, angkat suara terkait skandal tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di Aceh Barat. Ia mendesak Polda Aceh untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional PT MGK secara menyeluruh, menyusul status izin perusahaan yang hingga kini belum jelas secara hukum.

Tak hanya itu, Putra juga meminta aparat penegak hukum membuka penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang diduga terjadi di wilayah konsesi PT MGK dan sekitarnya.

“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang membangkang hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pengabaian terang-terangan terhadap kedaulatan hukum,” kata Putra.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putra juga mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengusulkan pencabutan permanen IUP PT MGK. Langkah ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut logis dari Surat Peringatan Terakhir Nomor 540/DPMPTSP/290/2023 yang dikeluarkan DPMPTSP Aceh sejak 31 Januari 2023, namun tak kunjung ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“PT MGK sudah diberi banyak kelonggaran oleh pemerintah pusat, lalu dikembalikan ke Aceh untuk dibina, dan tetap tidak patuh. Apa lagi yang harus ditunggu?” tegasnya.

Menurut Putra, ketidakpatuhan administratif dan teknis yang dilakukan PT MGK bukan hal baru. Ia menyebut, jika negara membiarkan praktik seperti ini terus berjalan, maka hukum hanya akan menjadi formalitas, bukan alat keadilan.

“Kami mahasiswa tidak akan diam. PT MGK harus dihentikan. Jika tidak, kita sedang membiarkan preseden buruk merusak wajah hukum dan lingkungan Aceh,” tutupnya.

Putra juga menyoroti kontribusi ekonomi perusahaan terhadap daerah yang nyaris nihil. Ia menilai, selama bertahun-tahun beroperasi, PT MGK tidak memberikan manfaat berarti bagi masyarakat Aceh Barat.

“Selama perusahaan itu berdiri, tidak satu rupiah pun masuk ke PAD. Tidak ada efek berganda, tidak ada pembangunan, hanya kerusakan dan ketimpangan,” tegasnya.

Menurut Putra, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka rakyat hanya akan menjadi saksi bisu dari kerusakan yang dilegalkan atas nama investasi.(*)

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya dan Warga Kebut Rehab RTLH di Gunung Cut
Sinergi Pemerintah Daerah dan Bea Cukai: Edukasi Publik Soal Cukai dan Produk Ilegal
EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar
Arhammar Ridha Resmi Maju Sebagai Calon Ketua DPD PAN Aceh Barat Periode 2025-2030

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:13 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:27 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:01 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:50 WIB

Perjuangkan Kepastian Hak Tanah, Andar Amin Harahap Gencarkan Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:34 WIB

Prof Sutan Nasomal Menyambut Positif Giat Polres Pekalongan Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Street Crime dan Balap Liar Saat Akhir Pekan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:46 WIB

KRYD Malam Libur, Tim Resmob Polres Simalungun Sisir Pintu Tol Sinaksak Cegah Geng Motor dan Balap Liar

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:39 WIB

Video Viral Heboh! Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Desak Dun Belanda Ungkap Nama Wartawan yang Dituding Peras Kepala Dinas

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:01 WIB

Di Balik Gubuk Reot, Harapan Itu Kembali Menyala: GRIB Jaya Kota Medan Antar Dua Anak Kembali Bersekolah

Berita Terbaru